Saturday, June 28, 2014

Makalah Pendidikan HAM : Rasional dan Tujuan Pendidikan HAM



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Melalui berbagai media cetak maupun elektronik Anda dapat menyaksikan berbagai peristiwa cara orang   mengekspresikan keinginannya secara bebas. Keinginan itu disampaikan dengan cara demonstrasi. Ketika aspirasi yang disampaikan dengan demonstrasi itu tidak diakomodasikan, banyak yang melakukan tindakan anarkhi dengan merusak berbagai objek yang dijumpai. Dengan dalih kebebasan, mereka seakan-akan menghendaki agar keinginannya itu harus dipenuhi. Bahkan, tidak lagi memperhatikan norma-norma hukum dan budaya yang berlaku.


Pada unit ini Anda akan dapat mempelajari hak asasi manusia (HAM) secara fundamental. Setiap bangsa memiliki pandangan sendiri tentang HAM. Pandangan ini didasari oleh sistem nilai yang dianut bangsa tersebut. Asas-asas HAM yang Anda pelajari merupakan pandangan fundamental. Di samping itu, kesadaran HAM makin meningkat seiring dengan kemajuan masyarakat, tetapi pelanggaran HAM juga masih sering saja terjadi. Untuk itu pendidikan HAM perlu diberikan di sekolah, khususnya di sekolah dasar (SD) agar anak dapat lebih mengenali HAM secara dini.


B.Rumusan Masalah

Beberapa  rumusan masalah yang dapat dikaji dari uraian-uraian di atas, antara lain:
1.      Apa yang dimaksud dengan rasional pendidikan HAM
2.      Sebutkan tujuan pendidikan HAM
3.      Bagaimana caranya menggunakan HAM dengan baik

C.    Tujuan Penulisan
1.      Agar kita dapat menjelaskan dan memahami rasional pendidikan Hak Asasi Manusia
2.      Agar kita dapat menjelaskan tujuan pendidikan Hak Asasi Manusia
3.      Agar kita bisa menggunakan Hak Asasi Manusia dengan cara baik dan benar


D.    Manfaat Penulisan
Meningkatkan kesadaran peserta didik tentang pemahaman makna Hak Asasi Manusia yang mana diketahui bahwa sekarang sebagian masyarakat memiliki pemahaman yang sempit dan dangkal terhadap HAM

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Rasional dan Tujuan Pendidikan HAM

            Kesadaran orang terhadap HAM sekarang ini semakin meningkat. Kesadaran seseorang didorong oleh pemahaman, dan pemahaman ditentukan oleh pendidikan. Tingkat pendidikan yang rendah akan memiliki pemahaman secara sempit dan dangkal terhadap HAM. Hal ini dapat dilihat di dalam fenomena masyarakat, orang menuntut hak-haknya secara anarkhis dan tidak menghormati hukum yang berlaku sehingga melanggar hak orang lain. Oleh karena itu, sekarang ini HAM sudah menjadi tuntutan agar semua pihak menghormatinya.
Pendidikan HAM sangat urgen dan perlu diberikan di sekolah mengingat beberapa pertimbangan sebagai berikut:

1.      Memudarnya nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat, seperti menghormati orang lain, toleransi, dan kepedulian sosial,
2.      Tindakan anarki yang cenderung mengarah pada perusakan dan tidak menghormati HAM lagi,
3.      Tindakan pelanggaran hukum dan HAM semakin meningkat tindakan kekerasan dan aksi teror,
4.      Pemahaman HAM di kalangan masyarakat dan penyelenggaraan masih rendah sehingga perlu diperkenalkan sejak dini melalui pendidikan,
5.      Masa depan bangsa sangat bergantung pada generasi muda, sehingga pendidikan HAM penting untuk menyiapkan mereka agar lebih sadar HAM kelak ketika jadi warga negara, dan
6.      Tuntutan HAM melalui gerakan HAM di berbagai negara mendorong kesadaran untuk memberikan HAM sejak dini di sekolah.

1.  Rasional Pendidikan Hak Asasi Manusia
Sebagian besar anggota masyarakat semakin menyadari akan hak-haknya. Untuk memperoleh haknya tersebut orang menuntut setiap keinginan untuk dipenuhi. Dengan alasan kebebasan dan demokrasi, orang memperjuangkan aspirasinya dilakukan dengan melanggar hak orang lain. Tidak sedikit yang dibarengi dengan tindak kekerasan berupa merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban umum. Tata tertib dan cara menyalurkan aspirasi menyalahi peraturan hukum yang telah disepakati bersama. Kecenderungannya, cara melakukan kebebasan dan demokrasi mengarah pada tindakan melanggar hukum dan hak orang lain. Kebebasan dan demokrasi telah berubah menjadi anarkhi.
Memudarnya nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat sebagai akibat dari kurangnya pemahaman terhadap hak asasi manusia (HAM), menimbulkan pemahaman tentang HAM secara sempit dan dangkal. Sebagian anggota masyarakat memahami HAM secara sempit yang diidentikan dengan kebebasan. Sekarang ini, demi kebebasan orang merasa dapat berbuat apa saja tanpa memperhatikan kepentingan orang lain. Akibatnya, nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat mulai ditinggalkan karena dipandang akan menghambat kebebasannya. Toleransi, gotong royong, kepedulian sosial, solidaritas sosial sudah dianggap sebagai sesuatu yang tidak relevan bagi kebebasan. Misalnya, seseorang tanpa merasa bersalah dan malu, bahkan merasa benar menyerobot antrian, melanggar lalu lintas, membuang sampah sembarangan dan tidak santun di jalan.
Demonstrasi sebagai bentuk saluran aspirasi masyarakat sesungguhnya merupakan aplikasi HAM. Pelaksanaanya yang tanpa memperhatikan nilai-nilai religius, sopan santun, kepatutan, keadilan, hukum dan lain sebagainya, akan mengubah demonstrasi menjadi pelanggaran HAM. Misalnya, demonstrasi yang tidak tertib sangat mengganggu tertib lalu lintas dan pemakai jalan. Pemblokiran dan pemaksaan kepada orang lain untuk ikut demonstrasi dan dilanjutkan merusak fasilitas publik merupakan bentuk pelanggaran HAM. Mereka sebagai pelaku demonstrasi tersebut tidak menyadari dan memahami bahwa yang ia lakukan berdampak luas pada masyarakat umum.
Masa depan bangsa sangat bergantung pada pendidikan yang diberikan pada generasi muda. Pendidikan dipandang semakin penting dan menjadi kebutuhan mendesak mengingat tuntutan agar HAM dikedepankan dalam menyelesaikan masalah bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pendidikan HAM yang diberikan sejak dini di sekolah dapat memberikan dasar-dasar pemahaman dan sikap yang sesuai dengan HAM.
Pertumbuhan gerakan HAM di Indonesia sangat pesat. Berbagai lembaga yang memperjuangkan HAM tersebut dapat dilihat dari adanya lembaga-lembaga Non Gouverment Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Berbagai LSM muncul dengan berbagai bidang kegiatan, misalnya menangani pendidikan anak jalanan, kekerasan anak dalam rumah tangga atau sekolah, tindak kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, demokratisasi dan bantuan hukum. Banyak LSM yang memang berbuat banyak dalam memperjuangkan HAM untuk memajukan nilai kemanusiaan, tetapi tidak sedikit pula yang melakukan tanpa memperhatikan kepentingan nasional.

2.  Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia
            Berdasarkan Universal Declaration of Human Right tahun 1948, dikatakan bahwa pengembanagana daan pembinaan hak asasi manusia di tempuh dengan jalan pendidikan dan pengajaran.
            Tujuan pendidikan HAM di sekolah, khususnya SD diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan tujuan negara. Di dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang didirikan oleh para pendiri negara bertujuan:
1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2.      Memajukan kesejahteraan umum,
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa,dan
4.      Ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi.
Seluruh warga negara Indonesia sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia berhak memperoleh perlindungan dari negara. Kewajiban negara adalah melindungi seluruh kepentingan rakyat. Disamping memiliki hak, di sisi lain warga negara berkewajiban memiliki loyalpada negara.Perlindungan terhadap segenap bangsa ini menjadi prasyarat untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum. 
Masyarakat yang sejahtera adalah masyarakat yang terlindungi hak-haknya. Untuk memenuhi hak itu negara memberikan layanan yang memenuhi hajat hidup orang banyak. 
Tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan tidak akan dapat dicapai apabila kehidupan bangsa Indonesia tidak cerdas. Bangsa yang cerdas akan dapat hidup mandiri dan tidak tergantung pada bangsa lain dan berbagai persoalan juga dapat terselesaikan dengan cerdas. Bangsa yang cerdas dapat hidup berdampingan secara damai melalui upaya menjaga ketertiban dunia. Tujuan negara tersebut dapat diwujudkan melalui peningkatan kesadaran seluruh bangsa dengan suatu sistem pendidikan yang baik.
Di dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 dikatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Penanaman nilai-nilai HAM pada anak diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Semakain tinggi tingkat pemahaman anak SD tentang HAM, diharapka semakin tinggi pula tingkat pemahaman terhadap ajaran agama. 
Demikian pula peningkatan dan penghayatan HAM dapat meningkatkan akhlak anak. Dikatakan demikian karena akhlak itu bukan semata pengetahuan tentang moral saja, tetapi lebih dari itu merupakan keseluruhan kepribadian anak yang ditunjukkan dalam perilaku, sikap, dan pengetahuan tentang kebaikan berdasarkan nilai-nilai norma yang di junjung tinggi oleh masyarakat, kebudayaan, serta ajaran agama.
Pendidikan bertujuan agar anak itu dapat tumbuh dan berkembang secara sehat. Dikatakan sehat karena pertumbuhan itu berlangsung wajar baik sehat secara fisik, sosial, emosi, kognitif, moral dan keagamaannya.
Kreativitas peserta didik dapat ditumbuhkan dengan memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan anak dapat belajar dengan bebas. Dikatakan bebas karena peserta didik dapat belajar sesuai dengan minat dan bakatnya, suasana belajar menarik dan menyenangkan serta bebas dari tekanan rasa takut, kecemasan dan kejenuhan. Dibandingkan dengan negara asia tenggara lainnya, anak – anak indonesia lebih kuat menghapal tetapi tidak memiliki cukup kreativitas dalam memecahkan masalah.
Anak perlu dididik kemandiriannya karena kemandirian merupakan salah satu ciri orang dewasa. Pengenalan, pemahaman, dan penghayatan terhadap hak asasi manusia melalui pendidikan perlu dilakukan secara terpadu. Artinya penyampaiannya disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan peserta didik. Tujuan pendidikan di SD adalah memberikan kompetensi agar kemampuan anak dapat berkembang secara menyeluruh dan dapat melanjutkan belajar pada jenjang pendidikan diatasnya. Kegagalan pencapaina rujuan pendidikan di SD akan berdampak pada kegagalan pencapaian rujuan pendidikan nasional secara keseluruhan. Pendidikan Ham di SD disesuaikan dengan tingkat perkembagan anak. Misalnya, pembelajaran dilaksanakan dalam suasana yang bebas, menyenangkan, aktif, kreatif dan menarik.
  
BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
  Pada materi rasional dan tujuan pendidikan HAM ini, kita akan diajak untuk mempelajari rasional pendidikan HAM yang mana materi ini perlu diberikan di sekolah. Sebagai calon guru tidak hanya mampu menghormati hak asasi peserta didik, tetapi juga sekaligus mampu memberikan keteladanan dan mengajarkan HAM kepadanya. Untuk itu, rasional dan tujuan pendidikan HAM perlu kita pahami agar dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh ke arah mana pendidikan HAM itu dipelajari peserta didik di sekolah.
Bangsa Indonesia yang dulunya dikenal ramah tamah, rukun, gotong royong, saling menghormati dan bersatu pada dalam semboyan bhinneka tunggal ika nampaknya telah merubah wajah-nya menjadi bangsa yang menampilkan kekerasan, melanggar HAM dan merendahkan peradaban. Hal demikian tidak boleh berlanjut, harus dicegah dan dikembalikan harkat dan martabatnya sebagai bangsa yang besar dan hak asasi manusia adalah berbudaya tinggi. Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah dan setiap orang demi kehormatanserta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.      Saran
            Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
Oleh karena itu, demi terwujudnya generasi penerus yang mempunyai jiwa kebangsaan yang kuat ataupun jiwa nasionalisme maka kita sebagai mahasiswa harus memahami pendidikan HAM dengan bak agar dapat mengajarkannya kepada generasi penerus bangsa selanjutnya.

1 comment: