Tuesday, July 1, 2014

Hakikat, Tujuan dan Ruang Lingkup Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) di SD



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, sekolah seharusnya dikembangkan sebagai tatanan sosial yang kondusif atau memberi suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik. Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.

Maka mata pelajaran PKN harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga Negara Indonesia yang demokratis dan bertanggungjawab. Melalui PKN sekolah perlu dikembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dalam kehidupan demokratis.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa hakikat mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan ?
2.      Apa tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan di SD ?
3.      Apa ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan di SD ?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui hakikat mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
2.      Memahami tujuan pendidikan kewarganegaraan di SD.
3.      Memahami ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan di SD.

D.    Manfaat
Diharapkan Mahasiswa mampu menguasai hakikat, tujuan, dan ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan sehingga mampu mengajarkan dan menerapkannya nanti kepada peserta didik di sekolah dasar.


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Hakikat Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
       Hakikat mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan:
a.    Program pendidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan
dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari hari.
b.    Mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial, budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarater yang dilandasi pancasila dan UUD i945.
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah Dasar ada tiga macam, yaitu sebagai berikut :
       1.  Pendidikan Politik
Hakikat mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang utama adalah sebagai pendidikan politik. Sebagai pendidikan politik, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) akan membantu siswa memperoleh pengetahuan dan pemahaman serta keterampilan di bidang politik. Ini berarti siswa harus melek politik.
Kata politik secara umum memiliki banyak makna yaitu berarti (a) kekuatan atau force; (b) kekuasaan/pemerintahan atau governance; (c) kekuatan atau power; (d) kebijaksanaan atau polecy; (e) pengaruh atau influence. Pendidikan politik menekankan pada upaya untuk mempengaruhi orang lain agar bersedia memberikan dukungan atau partisipasinya kepada suatu obyek tertentu dan dalam hal ini adalah kepada nusa, bangsa dan negara atau pemimpin. Dalam sistem politik dikenal ada dua dimensi yang dilakukan warga negara terhadap suatu obyek yang dapat berupa seorang tokoh, partai politik atau pemerintah yaitu dukungan dan tuntutan.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai pendidikan politik mempunyai tugas memperkenalkan nilai-nilai kaitannya dengan politik dan selanjutnya menumbuhkan partisipasi peserta didik terhadap pelaksanaan suatu nilai. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai pendidikan politik berupaya menumbuhkan dukungan murid terhadap keluarga, guru, sekolah, masyarakat, nusa, bangsa dan negara. Tumbuhkan rasa cinta terhadap Tanah Air dan bangsanya. Siap berkorban bagi bangsa dan negaranya. Ada tiga aspek sikap yang harus ditumbuhkan yaitu : (a) Sense of belonging yaitu sikap memiliki suatu nilai; (b) Sense of responsibility yaitu sikap untuk bertanggung jawab terhadap suatu nilai, dan (c) Sense of participation yaitu sikap untuk berpartisipasi langsung dalam perjuangan membela nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

       2.  Pendidikan Hukum dan Kemasyarakatan
Hakikat mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berikutnya yaitu sebagai Pendidikan Hukum dan Kemasyarakatan. Tugas pokok pendidikan hukum dan kemasyarakatan dalam hal ini adalah mendidik generasi muda agar memiliki sikap melek hukum. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang didalamnya memuat nilai, moral dan norma secara otomatis membelajarkan siswa tahu akan aturan-aturan yang berlaku mulai dari aturan dalam lingkup keluarga, sekolah, masyarakat dan negara. Segala aktivitas ada aturannya yang tidak boleh dilanggar begitu saja. Dalam permainan sekalipun digunakan aturan yang harus ditaati bersama.
Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah Dasar harus memperkenalkan kepada para siswa segala bentuk aturan, maupun norma-norma yang berkembang dalam masyarakat. Tujuannya adalah agar siswa menyadari bahwa disamping ada kebebasan tetapi juga ada aturan yang membatasi hak dan kewajiban seseorang.

       3.  Pendidikan Nilai dan Moral
Hakikat mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berikutnya yaitu sebagai Pendidikan Nilai dan Moral. Akan tetapi ini bukan berarti guru hanya cukup mengenalkan kepada muridnya tentang nilai baik dan nilai tidak baik; moral baik dan moral tidak baik. Lebih dari itu yang dimaksud dengan pendidikan nilai dan moral dalam hal ini adalah pembelajaran tentang nilai-nilai dan moral yang mengacu pada jenjang afektif, yaitu mulai dari jenjang penerimaan nilai, penanggapan nilai, penghargaan nilai, pengorganisasian nilai sampai pada jenjang karakterisasi nilai-nilai dan moral. Jadi yang ditekankan adalah : (a) seberapa murid menerima nilai dan moral yang menjadi pilihannya; (b) seberapa murid menanggapi nilai dan moral yang menjadi pilihannya; (c) seberapa murid menghargai nilai dan moral yang menjadi pilihannya; (d) seberapa murid mengorganisasikan nilai dan moral dalam dirinya sebagai nilai pilihannya; (e) seberapa jauh murid telah menjadikan nilai dan moral sebagai karakter dirinya dalam kehidupannya sehari-hari (proses karakterisasi). Jadi dengan kata lain pendidikan nilai dan moral adalah pendidikan yang menekankan terbentuknya proses sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai dan moral tertentu pada diri peserta didik. Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) ini yang dimaksud dengan nilai dan moral tertentu itu adalah nilai dan moral yang bersumber pada budaya bangsa dan yang terkristalisasi di dalam lima sila Pancasila.
Proses sosialisasi nilai dan moral adalah proses pengetahuan, yaitu pengetahuan tentang nilai dan moral (Cognitive value /moral). Pemahaman tentang baik-buruk merupakan cognitive value/moral. Sedangkan internalisasi nilai dan moral adalah proses afektif sebagaimana dijelaskan di atas.
Terbentuknya proses sosialisasi dan internalisasinilai dan moral pada diri peserta didik dapat dikembalikan pada dua buah teori sebagai dasar pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah Dasar. Teori tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Aziz Wahab (1995), yaitu :
       a.  Teori Pengetahuan Moral (Cognitive Morale Theory)
Teori ini menyatakan bahwa perilaku, nilai dan moral seseorang dapat ditumbuhkan melalui pengetahuan tentang nilai dan moral. Dengan pengetahuan tentang nilai dan moral tersebut diharapkan dapat mengubah perilaku seseorang. Oleh karena itu internalisasi tentang nilai dan moral merupakan hal yang utama.
       b.  Teori Keteladanan (To Give Example Theory)
Teori ini menyangkal teori yang pertama dan menyatakan bahwa : “Moral tidak dapat diajarkan tetapi ditangkap atau dicontoh (morale cannot be taught but cought)”.
Kedua teori tersebut dapat dijadikan referensi dalam pembelajaran nilai dan moral Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Dengan kata lain pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dapat dibangun melalui proses perolehan informasi yaitu melalui perolehan pengetahuan tentang nilai dan moral serta melalui pemberian contoh keteladanan. Dengan mencontohkan perilaku yang bermuatan nilai-nilai dan moral tertentu diharapkan siswa dapat meniru dan mengamalkannya.
Nilai yang dimiliki seseorang terbentuk atas dasar cipta, rasa dan karsa seseorang atau kelompok masyarakat dan bangsa. Secara teoritis nilai terbentuk melalui proses tertentu dan atas dasar kesadaran dan keyakinan atau belief. Jadi pembentukan nilai pada diri seseorang tidak dapat dipaksakan.
Secara teoritis, kriteria proses internalisai nilai dan moral terbetuk melalui tiga tahap sebagaimana dikemukakan Abdul Aziz Wahab (1995), yaitu (a) memilih nilai; (b) menghargai nilai; (c) melaksanakan nilai atau moral. Rincian tahapan tersebut yaitu sebagai berikut :
a.    Memilih Nilai, dengan indikatornya :
1)        Memilih nilai penuh kebebasan (menurut keinginan)
2)        Memilih nilai dari berbagai alternatif
3)        Memilih nilai setelah dipertimbangkan secara seksama dari berbagai alternatif

b.    Menghargai Nilai, dengan indikatornya :
1)   Menghargai dan gembira dengan nilai pilihannya
2)   Berkeinginan untuk memperjelas nilai pilihannya agar diketahui orang banyak

c.    Melaksanakan Nilai, dengan indikatornya :
1)      Melakukan sesuatu sesuai dengan nilai pilihannya
2)      Mengulanginya dalam beberapa pola hidup.
Kriteria proses internalisasi nilai dan oral tersebut selanjutnya disarankan untuk dapat dijadikan acuan dala pelaksanaan pebelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah Dasar. Siswa sekolah dasar diharapkan dapat mengklarifikasikan nilai-nilai yang menjadi pilihannya melalui tahapan memilih, menghargai dan melaksanakan nilai dan moral.

B.   Tujuan Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di SD

Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan:
a.         Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b.        Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi.
c.         Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d.        Berintegrasi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

C.   Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di SD

       Berdasarkan Pemendiknas No. 22 tahun 2006  Ruang lingkup Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah secara umum  meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a.    Persatuan dan Kesatuan Bangsa, meliputi:
Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan.
b.    Norma Hukum dan Peraturan, meliputi:
Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
c.    Hak Asasi Manusia, meliputi:
Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
d.   Kebutuhan Warga Negara, meliputi:
Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara.

e.    Konstitusi Negara, meliputi:
Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
f.     Kekuasaan dan Politik, meliputi:
Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
g.    Pancasila, meliputi:
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
h.    Globalisasi, meliputi:
Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.



BAB III

PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945.
Secara umum tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1.      Memberikan pengertian pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yang benar dan sah
2.      Meletakkan dan membentuk pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan ciri khas serta watak ke-Indonesia

B.       SARAN

Dengan mempelajari materi tentang hakikat mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kita dapat mengetahui pendidikan apa saja yang melandasi mata pelajaran PKn ini. Yang mana semua pendidikan di dalamnya mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk membuat cita-cita negara kita terwujud, “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Semoga dengan makalah ini, dapat paling tidaknya sedikit membantu para pembaca untuk ikut andil dalam cita-cita mulia negara kita negara Indonesia ini.



DAFTAR PUSTAKA

Maridjo Abdul HHasjmy; 2010, Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), FKIP Universitas Tanjungpura, Pontianak
http://cenatcenutpgsd.blogspot.com/p/hakikat-dan-fungsi.html
http://arinil.wordpress.com/2011/01/30/tujuan-dan-ruang-lingkup-mata-pelajaran-pendidikan-kewarganegaraan-sdmi/
 

1 comment: