BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya
pada jenjang pendidikan dasar, sekolah seharusnya dikembangkan sebagai tatanan
sosial yang kondusif atau memberi suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai
kualitas pribadi peserta didik. Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat
perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
sepanjang hayat, yang mampu memberi keteladanan, membangun kemauan dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.
Maka mata pelajaran PKN harus berfungsi sebagai wahana
kurikuler pengembangan karakter warga Negara Indonesia yang demokratis dan
bertanggungjawab. Melalui PKN sekolah perlu dikembangkan sebagai pusat
pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dalam kehidupan demokratis.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa hakikat mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan ?
2. Apa tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan
di SD ?
3. Apa ruang lingkup pendidikan
kewarganegaraan di SD ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui hakikat mata pelajaran
pendidikan kewarganegaraan.
2. Memahami tujuan pendidikan
kewarganegaraan di SD.
3. Memahami ruang lingkup pendidikan
kewarganegaraan di SD.
D.
Manfaat
Diharapkan
Mahasiswa mampu menguasai hakikat, tujuan, dan ruang lingkup pendidikan
kewarganegaraan sehingga mampu mengajarkan dan menerapkannya nanti kepada
peserta didik di sekolah dasar.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Hakikat
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan:
a. Program pendidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari hari.
a. Program pendidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari hari.
b.
Mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri
yang beragam dari segi agama, sosial, budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa
untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarater yang dilandasi
pancasila dan UUD i945.
Hakikat
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah Dasar ada tiga macam, yaitu sebagai
berikut :
1. Pendidikan Politik
Hakikat mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) yang utama adalah sebagai pendidikan politik. Sebagai
pendidikan politik, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) akan membantu siswa
memperoleh pengetahuan dan pemahaman serta keterampilan di bidang politik. Ini
berarti siswa harus melek politik.
Kata politik secara umum memiliki banyak
makna yaitu berarti (a) kekuatan atau force;
(b) kekuasaan/pemerintahan atau governance;
(c) kekuatan atau power; (d)
kebijaksanaan atau polecy; (e)
pengaruh atau influence. Pendidikan
politik menekankan pada upaya untuk mempengaruhi orang lain agar bersedia
memberikan dukungan atau partisipasinya kepada suatu obyek tertentu dan dalam
hal ini adalah kepada nusa, bangsa dan negara atau pemimpin. Dalam sistem
politik dikenal ada dua dimensi yang dilakukan warga negara terhadap suatu
obyek yang dapat berupa seorang tokoh, partai politik atau pemerintah yaitu dukungan dan tuntutan.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai
pendidikan politik mempunyai tugas memperkenalkan nilai-nilai kaitannya dengan
politik dan selanjutnya menumbuhkan partisipasi peserta didik terhadap
pelaksanaan suatu nilai. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai pendidikan
politik berupaya menumbuhkan dukungan murid terhadap keluarga, guru, sekolah,
masyarakat, nusa, bangsa dan negara. Tumbuhkan rasa cinta terhadap Tanah Air
dan bangsanya. Siap berkorban bagi bangsa dan negaranya. Ada tiga aspek sikap
yang harus ditumbuhkan yaitu : (a) Sense of belonging yaitu sikap memiliki
suatu nilai; (b) Sense of responsibility yaitu sikap untuk bertanggung jawab
terhadap suatu nilai, dan (c) Sense of participation yaitu sikap untuk
berpartisipasi langsung dalam perjuangan membela nilai-nilai kebenaran dan
keadilan.
2. Pendidikan Hukum dan Kemasyarakatan
Hakikat mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) berikutnya yaitu sebagai Pendidikan Hukum dan
Kemasyarakatan. Tugas pokok pendidikan hukum dan kemasyarakatan dalam hal ini
adalah mendidik generasi muda agar memiliki sikap melek hukum. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang didalamnya
memuat nilai, moral dan norma secara otomatis membelajarkan siswa tahu akan
aturan-aturan yang berlaku mulai dari aturan dalam lingkup keluarga, sekolah,
masyarakat dan negara. Segala aktivitas ada aturannya yang tidak boleh
dilanggar begitu saja. Dalam permainan sekalipun digunakan aturan yang harus
ditaati bersama.
Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) di Sekolah Dasar harus memperkenalkan kepada para siswa segala bentuk
aturan, maupun norma-norma yang berkembang dalam masyarakat. Tujuannya adalah
agar siswa menyadari bahwa disamping ada kebebasan tetapi juga ada aturan yang
membatasi hak dan kewajiban seseorang.
3. Pendidikan Nilai dan Moral
Hakikat mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) berikutnya yaitu sebagai Pendidikan Nilai dan Moral. Akan
tetapi ini bukan berarti guru hanya cukup mengenalkan kepada muridnya tentang
nilai baik dan nilai tidak baik; moral baik dan moral tidak baik. Lebih dari
itu yang dimaksud dengan pendidikan nilai dan moral dalam hal ini adalah
pembelajaran tentang nilai-nilai dan moral yang mengacu pada jenjang afektif,
yaitu mulai dari jenjang penerimaan nilai, penanggapan nilai, penghargaan
nilai, pengorganisasian nilai sampai pada jenjang karakterisasi nilai-nilai dan
moral. Jadi yang ditekankan adalah : (a) seberapa murid menerima nilai dan
moral yang menjadi pilihannya; (b) seberapa murid menanggapi nilai dan moral
yang menjadi pilihannya; (c) seberapa murid menghargai nilai dan moral yang
menjadi pilihannya; (d) seberapa murid mengorganisasikan nilai dan moral dalam
dirinya sebagai nilai pilihannya; (e) seberapa jauh murid telah menjadikan
nilai dan moral sebagai karakter dirinya dalam kehidupannya sehari-hari (proses
karakterisasi). Jadi dengan kata lain pendidikan nilai dan moral adalah
pendidikan yang menekankan terbentuknya proses sosialisasi dan internalisasi
nilai-nilai dan moral tertentu pada diri peserta didik. Dalam pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) ini yang dimaksud dengan nilai dan moral
tertentu itu adalah nilai dan moral yang bersumber pada budaya bangsa dan yang
terkristalisasi di dalam lima sila Pancasila.
Proses sosialisasi nilai dan moral
adalah proses pengetahuan, yaitu pengetahuan tentang nilai dan moral (Cognitive
value /moral). Pemahaman tentang baik-buruk merupakan cognitive value/moral.
Sedangkan internalisasi nilai dan moral adalah proses afektif sebagaimana
dijelaskan di atas.
Terbentuknya proses sosialisasi dan
internalisasinilai dan moral pada diri peserta didik dapat dikembalikan pada
dua buah teori sebagai dasar pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di
Sekolah Dasar. Teori tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Aziz Wahab
(1995), yaitu :
a. Teori Pengetahuan Moral (Cognitive Morale
Theory)
Teori ini menyatakan bahwa perilaku,
nilai dan moral seseorang dapat ditumbuhkan melalui pengetahuan tentang nilai
dan moral. Dengan pengetahuan tentang nilai dan moral tersebut diharapkan dapat
mengubah perilaku seseorang. Oleh karena itu internalisasi tentang nilai dan
moral merupakan hal yang utama.
b. Teori Keteladanan (To Give Example Theory)
Teori ini menyangkal teori yang pertama
dan menyatakan bahwa : “Moral tidak dapat diajarkan tetapi ditangkap atau
dicontoh (morale cannot be taught but cought)”.
Kedua teori tersebut dapat dijadikan
referensi dalam pembelajaran nilai dan moral Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Dengan kata lain pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dapat dibangun
melalui proses perolehan informasi yaitu melalui perolehan pengetahuan tentang
nilai dan moral serta melalui pemberian contoh keteladanan. Dengan mencontohkan
perilaku yang bermuatan nilai-nilai dan moral tertentu diharapkan siswa dapat
meniru dan mengamalkannya.
Nilai yang dimiliki seseorang terbentuk
atas dasar cipta, rasa dan karsa seseorang atau kelompok masyarakat dan bangsa.
Secara teoritis nilai terbentuk melalui proses tertentu dan atas dasar
kesadaran dan keyakinan atau belief. Jadi pembentukan nilai pada diri seseorang
tidak dapat dipaksakan.
Secara teoritis, kriteria proses
internalisai nilai dan moral terbetuk melalui tiga tahap sebagaimana
dikemukakan Abdul Aziz Wahab (1995), yaitu (a) memilih nilai; (b) menghargai
nilai; (c) melaksanakan nilai atau moral. Rincian tahapan tersebut yaitu
sebagai berikut :
a. Memilih Nilai, dengan indikatornya :
1)
Memilih nilai penuh kebebasan (menurut
keinginan)
2)
Memilih nilai dari berbagai alternatif
3)
Memilih nilai setelah dipertimbangkan
secara seksama dari berbagai alternatif
b. Menghargai Nilai, dengan indikatornya :
1)
Menghargai dan gembira dengan nilai
pilihannya
2)
Berkeinginan untuk memperjelas nilai
pilihannya agar diketahui orang banyak
c. Melaksanakan Nilai, dengan indikatornya :
1) Melakukan
sesuatu sesuai dengan nilai pilihannya
2) Mengulanginya
dalam
beberapa pola hidup.
Kriteria proses internalisasi nilai dan oral
tersebut selanjutnya disarankan untuk dapat dijadikan acuan dala pelaksanaan
pebelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah Dasar. Siswa sekolah
dasar diharapkan dapat mengklarifikasikan nilai-nilai yang menjadi pilihannya melalui tahapan
memilih, menghargai dan melaksanakan nilai dan moral.
B. Tujuan Mata Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) di SD
Tujuan
pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan:
a.
Berfikir secara kritis, rasional dan
kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b.
Berpartisipasi secara aktif dan
bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara serta anti korupsi.
c.
Berkembang secara positif dan demokratis
untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar
dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d.
Berintegrasi dengan bangsa-bangsa lain
dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
C. Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) di SD
Berdasarkan Pemendiknas
No. 22 tahun 2006 Ruang lingkup Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
untuk Pendidikan Dasar dan Menengah secara umum meliputi aspek-aspek sebagai
berikut:
a.
Persatuan dan Kesatuan Bangsa, meliputi:
Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta
lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif
terhadap Negara Kesatuan.
b.
Norma Hukum dan Peraturan, meliputi:
Tertib dalam kehidupan keluarga,
Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan
daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan
nasional, Hukum dan peradilan internasional.
c.
Hak Asasi Manusia, meliputi:
Hak dan kewajiban anak, Hak dan
kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM.
d.
Kebutuhan Warga Negara, meliputi:
Hidup gotong royong, Harga diri
sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan
pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara.
e.
Konstitusi Negara, meliputi:
Proklamasi kemerdekaan dan
konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di
Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
f.
Kekuasaan dan Politik, meliputi:
Pemerintahan desa dan kecamatan,
Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem
politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem
pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
g.
Pancasila, meliputi:
kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara,
Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai
ideologi terbuka.
h.
Globalisasi, meliputi:
Globalisasi di lingkungannya,
Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan
internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama,
sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara
Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila
dan UUD 1945.
Secara umum tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1. Memberikan
pengertian pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yang benar dan sah
2. Meletakkan
dan membentuk pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan ciri khas serta watak
ke-Indonesia
B.
SARAN
Dengan
mempelajari materi tentang hakikat mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan,
kita dapat mengetahui pendidikan apa saja yang melandasi mata pelajaran PKn
ini. Yang mana semua pendidikan di dalamnya mempunyai tujuan yang sama yaitu
untuk membuat cita-cita negara kita terwujud, “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Semoga dengan makalah ini, dapat paling tidaknya sedikit membantu para pembaca
untuk ikut andil dalam cita-cita mulia negara kita negara Indonesia ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Maridjo Abdul
HHasjmy; 2010, Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), FKIP Universitas
Tanjungpura, Pontianak
http://cenatcenutpgsd.blogspot.com/p/hakikat-dan-fungsi.html
http://arinil.wordpress.com/2011/01/30/tujuan-dan-ruang-lingkup-mata-pelajaran-pendidikan-kewarganegaraan-sdmi/
Tks vm atas blogspot -nya.................sangat bermanfaat.
ReplyDelete